MINAHASA -- Baru baru ini dapat laporan dari warga, di Desa Warembungan Jaga 7 dan 8 ada Galian C yang beroprasi selama kurun waktu 1 Tahun tanpa izin dari pemerintah, berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).
Hasil pantauan media Fakta88.ID, didapati ada aktifitas pertambangan di glian C tersebut meski tidak memiliki izin.
Setelah mencari tau pemiliknya siapa, warga Warembungan takut takut bercerita siapa pemilik lahan tersebut. mengali lebih dalam ternyata lokasi itu milik RPL Alias Rommy Leke yang berstatus Anggota DPRD Kab.Minahasa dari partai PDI-Perjuangan.
"Itu Galian C Rommy Leke punya! setiap hari sering kendaraan milik RPL melintas di jalan ini" ujar warga yang namanya engan disebutkan.
warga lain juga mengatakan, aktifitas Galian C tersebut suda beroprasi sejak 2024 sampai hari ini." yang torang tau itu Galian C so dari tahun lalu (2024 red)." ungkap Warga.
Rommy Leke pun membatah setelah menghubungi nomor Telpon RPL via WhattsApp dengan no : +62 811-4312-*** .
Itu tambang bukan kita punya, qt pe anak mantu punya. jadi baku tanya jo pa dia, "
membantah saat dikonfirmasi ia pun menjawab bahwa galian tersebut bukan miliknya. tetapi menantunya yang mengelola. berurusan langsung saja dengan dia." ujar RPL saat di konfirmasi.
Menangapi hal tersebut, Marthen Sula Kaban LI-BAPAN Sulut mendesak Polda Sulut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut agar segera menertibkan semua Galian C yang berada di Desa Warembungan apakah mempunyai izin pertambangan atau tidak.
"kami harap Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, SIK, MH, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut segera periksa oknum oknum yang dengan sengaja melakukan bisnis ilegal merugikan negara. kasian pertambangan lain yang taat terhadap UU dengan membuat izin dan membayar pajak setiap tahun. sedangkan mereka hanya memanfaatkan jabatan agar tidak tersentu hukum." tegas Sula
Ditambakan, jika benar ada aktifitas pertambangan secara ilegal ada sanksi yang harus diterima berupa, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
(MR)