Gandeng Penegak Perda, Mafia Tanah Incar Tanah Milik Ahli Waris Pelenkahu -->
Cari Berita

Advertisement

Gandeng Penegak Perda, Mafia Tanah Incar Tanah Milik Ahli Waris Pelenkahu

Selasa, 05 Juli 2022


Manado, NETIZZEN.COM


Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 dari Satuan Polisi PP (Satpol PP) Manado kepada ahli waris Welly Pelenkahu disinyalir permainan kelompok mafia tanah.


Betapa tidak, Surat peringatan penertiban bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu hanya ditujukan ke satu objek bangunan, yakni milik ahli waris Welly Pelenkahu (keluarga Ferdinand Laurens).


Padahal, ada ratusan ribu bangunan tanpa ijin di Manado dan tempat usaha yang bertengger di bahu jalan.


Ferdinand Laurens, suami dari salah satu ahli waris Pelenkahu mengatakan, pihaknya bukan mengabaikan IMB atau tidak sama sekali memohon IMB di Pemkot Manado. 


"Bukannya mengabaikan program pemerintah, kami sudah pernah melayangkan permohonan ke PTSP (dulu BP2T) Pemkot Manado. Hanya saja PTSP menolak dengan dalih yang tidak jelas," ujar Ferdinan. 


Ia menambahkan, keluarga sudah mengajukan penerbitan SHM di BPN Manado sejak 2013 silam. Dari total luas 1,1 hektar, ahli waris mengajukan penerbitan tahap 1 seluas 5400 meter persegi (m2). Itu didahului dengan permohonan konversi kembali pada April 2013, di Kelurahan Malendeng.


"Intinya kami keluarga sudah ada upaya mengikuti aturan yang ada. Permohonan penerbitan SHM saat ini masih berproses di BPN," tuturnya. 


Diketahui, status kepemilikan  tanah Welly Pelenkahu itu berdasarkan Register Tanah-tanah Negeri Tikala II No. 143 Folio No 53 yang sudah dikonversi pada tahun 1980 oleh Hukum Tua Desa Ranomuut. Kemudian pada April 2013 sebagian tanah 5.400 m2 dikonversi kembali di Kelurahan Malendeng. Sekaligus di tahun yang sama, ahli waris mengajukan permohon SHM ke BPN Manado.


(Net)