Sat Reskrim Polresta Manado 'Doyan' Lepas Tersangka,? -->
Cari Berita

Advertisement

Sat Reskrim Polresta Manado 'Doyan' Lepas Tersangka,?

Senin, 11 Juli 2022

(Foto ist) 

Manado, NETIZZEN.COM


Polisi telah menangkap 3 orang Kasus perundungan anak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. 


Ketiganya yakni MT (19), CS (17) dan FT (18) sebagai saksi dan sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Manado untuk diproses hukum.


Namun belakangan kasus ini kembali ramai, disalah satu halaman facebook yang dibagikan Yeremia Buds Dien tertulis bahwa pelaku utama MT (19) sudah tidak ditahan bahkan ada foto yang memperlihatkan status MT diaplikasi Whats App sedang melakukan pesta minuman keras.


Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan terkait tugas pihak aparat kepolisian. 


Selain itu mengundang banyak spekulan oleh masyarakat bahwa MT diduga sudah dilepas oleh unit Reserse Kriminal Polresta Manado dalam hal ini Unit PPA.


Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufik Arifin saat dikonfirmasi melalui Whats App, Minggu Malam (10/07/22) membantah hal tersebut. 


"Untuk kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 UU No 17 tahun 2016 sub Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Arifin.


Dijelaskannya lagi bahwa pelaku utama MT tidak ditahan. "MT tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan yang bersangkutan sedang hamil 5 bulan," tutup Arifin.


(rs)