JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi MK menolak gugatan pasangan calon Gerindra di Pilkada Minahasa. Dengan putusan dismisal tersebut artinya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Minahasa, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-Vasung) akan dilantik pada 20 Februari nanti.
Gugatan PHPU yang diajukan pasangan Gerindra Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer), tidak dapat dilanjutkan ke tingkat pembuktian.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Dengan adanya putusan ini, RD-Vasung dipastikan akan dilantik 20 Februari.
Menanggapi putusan itu, aktivis Demokrasi Jefrey Sorongan menilai hakim konstitusi masih dalam situasi waras untuk memberikan putusan tanpa intervensi.
"Hakimnya masih waras. Dan memang RD-Vasung yang dikehendaki rakyat Minahasa. Selisih suara terlalu jauh apalagi Paslon yang menggugat rangking tiga. Jelas tidak logis untuk dianulir sekalipun ada isu cacat formil yang dibawa ke MK," ungkap Sorongan. (rok)