Aktivis Antikorupsi Desak Polres Minut Usut Transaksi Uang Negara di Rekening Pribadi PPTK DPRD Minut -->
Cari Berita

Advertisement

Aktivis Antikorupsi Desak Polres Minut Usut Transaksi Uang Negara di Rekening Pribadi PPTK DPRD Minut

Rabu, 29 Januari 2025

MANADO - Aparat Penegak hukum diharapkan mengusut transaksi dana pemerintah yang menggunakan rekening pribadi PPTK Sekretariat DRPD Minut. 

Berdasarkan penelusuran redaksi terdapat beberapa item protek yang transaksinya menggunakan rekening Pribadi PPTK. Misalnya; 

Pertama, Belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bulan Januari hingga Juli 2022 senilai Rp94.029.900,00. Itu dibayarkan ke rekening pribadi PPTK. 

Kedua, Belanja makanan dan minuman Rapat Paripurna bulan Januari hingga Juli 2022 senilai Rp17.975.000, dibayarkan ke rekening pribadi PPTK. 

Ketiga, Belanja makanan dan minuman tamu bulan April senilai Rp4.013.100,00, dibayarkan ke rekening pribadi PPTK. 


Keempat, Belanja cetak x-banner dan baliho bulan Juli dan Agustus senilai Rp6.854.748,99 dan Rp3.860.987,00 dibayarkan ke rekening pribadi PPTK;

Kelima, Pembayaran biaya operasional pimpinan 20% (Ketua dan Wakil Ketua DPRD) dibayarkan ke rekening pribadi PPTK. 

"Berdasarkan temuan itu kami mendesak Polres Minut segera melakukan penyelidikan. Karena setahu kami sudah ada Peraturan Bupati Tahun 2018 yang mengatur transaksi non tunai tapi sampai sekarang Setwan Minut masih pakaian rekening pribadi. Ini mencurigakan," desak aktivis antikorupsi Jeffrey Sorongan, Rabu siang di Minut.


Informasi dirangkum, rupanya Bendahara Pengeluaran serta PPTK Sekretariat DPRD diketahui bahwa pada TA 2022, belanja belum menggunakan e-katalog namun langsung ke Penyedia. Pembelian dilakukan oleh PPTK dan pembayaran dilakukan secara tunai. Bendahara Pengeluaran mengakui ke BPK bahwa tidak melakukan permintaan nomor rekening ke Penyedia dan memilih untuk mentransfer uang ke PPTK yang biasa mengurus belanja makan minum atau belanja barang. 


Sementara pembiayaan operasional 20% seharusnya masuk ke rekening Ketua dan Wakil Ketua DPRD selaku pimpinan. Uang tersebut akan digunakan untuk diteruskan ke masyarakat penerima sumbangan. Namun yang terjadi malah  pemindahbukuan dilakukan ke PPTK. 


"Agak aneh, setelah pemindahbukuan, PPTK yang akan mentransfer atau memberikan uang dalam bentuk tunai kepada penerima bantuan. Ini membuka ruang dugaan korupsi," tandas Sorongan. (Kim)