MANADO- Bapemperda DPRD Manado menggodok Paraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Pendidikan Dasar di Kota Manado bersama instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Dalam pembahasan yang dilakukan baru-baru ini, Bapenperda dihadiri Legislator Hengky Kawalo, Dolfie Angkouw, Wakil Ketua Bapemperda Billy Gosal dan Wahid Ibrahim, Arthur Rahasia serta tim akademisi dari Unsrat dan pakar pendidikan Kota Manado.
Hengky Kawalo yang memimpin pembahasan mengatakan ada sejumlah usulan yang disampaikan para peserta pembahasan Ranperda dari bagian Hukum Setdakot Manado serta usulan dari anggota Bapenperda DPRD Manado, Dolfie Angkouw.
Menurut Dolfie Angkouw, harusnya pasal 31 ayat 2 UUD yang menjamin pendidikan di negara ini harus dimasukkan pada point pertama. “Pasal ini harus dimasukkan pada point pertama,” ucap Dolfie Angkouw.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan di kota Manado, Dahlan Walangitan memberikan beberapa masukkan terkait tenaga pendidikan dalam Ranperda tersebut.
Ranperda ini sendiri mengatur jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga pendidikan paket A, B dan C. Salah satu topik pembahasan menarik yakni Home Schooling.
Di mana belajar dari rumah ini juga diatur dalam Kepmen RI sehingga bisa dituangkan dalam Ranperda tapi harus diatur secara terperinci dalam sebuah regulasi. Sehingga nantinya Home Schooling ini akan menjadi produk baru pendidikan pertama di kota Manado.
[advertorial]