Gitaris "The Changcuters" Diperiksa KPK -->
Cari Berita

Advertisement

Gitaris "The Changcuters" Diperiksa KPK

Jumat, 25 Juni 2021

 

Foto Biro Humas KPK


Netizzen.com- Penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengagendakan pengecekan pada 13 saksi dalam kasus yang menangkap Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, pada Jumat (25/6/2021).


Mereka dicheck sebagai saksi dalam kasus sangkaan korupsi penyediaan barang responsif genting musibah wabah Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintahan Wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.


Salah satunya saksi yang dicheck yaitu seniman namanya Arlanda Ghazali Langitan yang dikenali sebagai gitaris group band The Changcuters.


"Team penyidik menjadwalkan panggilan beberapa saksi untuk terdakwa AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Eksekutor Pekerjaan Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam info tercatat, Jumat.


Selainnya Arlanda, KPK akan mengecek 10 saksi dari faksi swasta yaitu Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, Risal Faisal dan Dikki Harun Andika.


Selanjutnya, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik dan Samy Wiratama.


Disamping itu, KPK mengecek dua ibu rumah-tangga yakni Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani.


Ali menyebutkan, pengecekan pada 13 saksi itu berada di perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati).


Dalam kasus ini, KPK sudah memutuskan tiga terdakwa yaitu Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, faksi swasta yang anak Aa Umbara namanya Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentra Sayur Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.


Aa Umbara Sutisna didugakan menyalahi Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.


Simak juga: Check 12 ASN Setda Bandung Barat, KPK Pelajari Project pada Zaman Aa Umbara


Saat itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan didugakan menyalahi Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.