![]() |
Image : Ilustrasi |
Netizzen.com- Sebagai modal awalnya, bank tanah diberi dana sejumlah Rp 2,5 triliun dari Bujet Penghasilan dan Berbelanja Negara (APBN).
Ketetapan ini seperti tercantum pada Pasal 43 Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 64 Tahun 2021 mengenai Bank Tanah.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Tanah dan Peningkatan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto memprediksi, bank tanah mulai surplus dan sanggup mengongkosi dirinya di tahun ke-3 .
"Tubuh khusus ini sebetulnya serupa dengan Badan Usaha Punya Negara (BUMN), memakai modal awalnya, dalam PP disepakati Rp 2,5 triliun," terang Himawan diambil dari situs Kementerian ATR/BPN, Jumat (25/06/2021).
Modal awalnya itu diberi dalam jalankan peranan, pekerjaan, dan wewenang bank tanah.
Bank tanah berperan melakukan rencana, pencapaian, penyediaan, pengendalian, pendayagunaan, dan pembagian tanah.
Himawan memperjelas, bank tanah ini sebagai tubuh khusus, bukan badan pelayanan umum (BLU).
Peroleh info, ide dan insight di e-mail kamu.
Daftarkan e-mail
Tubuh ini disebutkan sui generis atau instansi yang dibuat lewat Undang-undang (UU) dan melakukan beberapa wewenang pemerintahan, tetapi memiliki sifat otonom atau mandiri.
Bank tanah disebutkan land manajer yang bakal menginventarisasi, lakukan management, dan mengendalikan alokasi tanah.
Simak juga: Pemerintahan Yakinkan Wewenang Bank Tanah Tidak Akan Tumpang Tindih
Sama seperti yang dijumpai, tanah sebagai sumber daya alam (SDA) atau ruangan pembangunan yang keperluannya makin bertambah, misalkan untuk Reforma Agraria sebagai sisi dari Project Vital Nasional (PSN).